Kategori Cybercrime adalah :
1. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi komputer untuk :
· mencetak ulang software atau informasi
· mendistribusikan informasi atau software tersebut melalui jaringan computer
2. Cybertrespass
Penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada:
· Sistem komputer sebuah organisasi atau individu
· Web site yang di-protect dengan password
3. Cybervandalism
Penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang :
· Mengganggu proses transmisi informasi elektronik
· Menghancurkan data di computer
cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.